Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Tegas Tertibkan Tower Bermasalah, Komisi II Soroti Izin dan Tanggung Jawab Sosial

Klik Today || Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sikap tegas tersebut muncul menyusul laporan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan BAPEKSI, terutama terkait belum dipenuhinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Isu ini mencuat dalam audiensi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. Ia meminta seluruh perusahaan menara telekomunikasi segera melengkapi dokumen perizinan sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut. Semua perusahaan harus patuh terhadap aturan, termasuk pengurusan SLF dan PBG. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan kepentingan publik,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Selain persoalan perizinan, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi tower. Menurut Hamzah, keberadaan infrastruktur telekomunikasi harus memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.

“Keberadaan tower tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan. Ada kewajiban sosial yang harus dipenuhi kepada warga sekitar,” tegasnya.

Ia memastikan, DPRD tidak akan ragu mendorong sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga penghentian operasional.

“Kalau terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi. Bahkan bisa sampai penutupan. Kami minta dinas terkait segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.

Komisi II juga membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh proses perizinan yang telah berjalan, termasuk dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

“Kami akan dalami secara objektif. Yang pasti, penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sementara itu, perwakilan BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam merespons laporan yang disampaikan. Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini langkah positif. Kami ingin semua perusahaan taat aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Audiensi ini menegaskan keseriusan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal kepatuhan perizinan sektor telekomunikasi, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan melindungi kepentingan publik. (*)

Editor : sin70