Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status PDAM Tirta Jaya

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).

Selain menyetujui raperda tersebut, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi terkait Raperda perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Bayu Permana. Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda.

Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda yang akan segera ditetapkan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga memiliki acuan aturan yang jelas dalam perda tersebut,” ujar Budi.

Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Menurut DPRD, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal sebelum memasuki proses pembahasan di tingkat legislatif.

Budi Azhar menjelaskan, DPRD akan melanjutkan pembahasan raperda tersebut melalui rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi.

“Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda baru disampaikan hari ini. Selanjutnya akan ditindaklanjuti pada rapat paripurna mendatang melalui penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD,” katanya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi di DPRD Kabupaten Sukabumi. (*)

Editor : sin70