Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD 2026 Berlanjut

Klik Today – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 yang menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), menetapkan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai rampungnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujar Budi.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan yang berkembang.

“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Terkait pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menyebut seluruh jawaban pemerintah daerah atas masukan fraksi-fraksi DPRD akan dikaji lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai bidang tugasnya.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan atas kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan digelar pada 6 Agustus 2026.

Dengan berlanjutnya tahapan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (*)

Editor : sin70