DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sepakati Dua Raperda Strategis, Atur Tanah Telantar hingga Sistem Transportasi

Klik Today – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua regulasi tersebut mencakup Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut.
Menurut Asep Japar, kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Asep menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal.
Menurutnya, tanah merupakan aset strategis yang memiliki nilai penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk mendata, melaporkan, dan mengelola kawasan maupun tanah yang terindikasi telantar.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi lahan, menyusun sistem pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan dapat mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, pada sektor transportasi, Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang bertujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Asep menegaskan sektor perhubungan memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga konektivitas antarwilayah yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ke depan, pemerintah daerah akan mendorong integrasi layanan transportasi, memperkuat pengawasan lalu lintas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perhubungan.
“Harapannya, kedua raperda yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya. (*)
Editor : sin70



