Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pendapat Bupati atas tiga Raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, mulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat hingga Fraksi PPP.

Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Seluruh masukan yang disampaikan fraksi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian pendapat Bupati merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan sebelum ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Yudha.

Ia berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan perlindungan terhadap warga, serta mendukung percepatan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sukabumi.

“Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (*)

Editor : sin70