Hukum KriminalUtama

Polres Garut Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

Foto: Istimewa

Klik Today || Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Tertentu (OOT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, puluhan orang diamankan, dan ratusan paket narkoba disita sebagai barang bukti.

Waka Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto, mengatakan 13 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Selain itu, menurutnya, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara (Crime Clearance) yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka, seluruhnya laki-laki, yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar/mahasiswa, hingga pengangguran,” ujar Deni saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).

Menurut Deny, selain para tersangka, Satres Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir/table, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir/tablet yang seluruhnya disita dari para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Deny, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa memiliki izin maupun resep dokter.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Garut dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ucapnya.

Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

Polres Garut, tandasnya, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

” Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Usep memastikan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, ungkapnya, upaya preventif, edukasi, serta penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Usep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ucapnya.***

Editor: Batama Ardiansyah