Polda Gorontalo Ungkap Ratusan Karung Berisi Batu Hitam

Klik Today || Ditreskeimsus Polda Gorontalo amankan 259 karung berisi batu hitam, Jumat (24/5/2026).
Ditemukan di rumah salah seorang warga Desa Tilangobula Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bonebolango.
Kapolda Drs Widodo SH mengatakan
Kepala Direskrimsus Polda Gorontalo, AKBP DR Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan, dalam operasi tersebut dua orang terduga pelaku telah diamankan di polda.
Mereka diduga telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
KBP Maruly menuturkan pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara paling lama lima Tahun dan denda paling banyak 100 milyar.
Editor: Batama Ardiansyah



