Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Klik Today || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,00.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman, sementara sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana.
Atas perbuatannya, tersangka Rino Nuramdani diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
Selanjutnya terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara kelas II A Di Warung Kiara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, yang untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut.***
Editor: Batama Ardianyash | Sumber: Rilis



