Nusantara

DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Agenda Legislasi Lewat Tiga Raperda Prakarsa

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD. Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian jawaban dilakukan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.

Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE.

Dalam rapat itu juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja akan berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada 29 Juni 2026, sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan digelar pada 30 Juni 2026.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa oleh Komisi I, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh oleh Komisi II.

DPRD berharap pembahasan setiap Raperda dapat berjalan secara komprehensif dan partisipatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Pada agenda terakhir, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut meliputi pergantian anggota Badan Anggaran DPRD, perpindahan keanggotaan Komisi III dan Komisi IV, serta penyesuaian susunan alat kelengkapan DPRD untuk masa jabatan 2024–2029.

Perubahan tersebut akan menjadi dasar penetapan revisi Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai keanggotaan dan susunan alat kelengkapan DPRD, sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)

Editor : sin70