DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses hingga LKPJ Bupati 2025

Klik Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah agenda strategis terkait perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi periode Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini membahas beberapa agenda utama. Di antaranya penyampaian laporan hasil reses ke-1 DPRD tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses tersebut menjadi momentum penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.
Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.
Berbagai aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut diharapkan menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah. Selain itu, hasil reses juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang disampaikan oleh Wakil Ketua II H. Usep. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dokumen pokok-pokok pikiran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun tahapan pembahasan LKPJ telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD. Proses tersebut akan dimulai dengan kajian oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera mempersiapkan jadwal pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta menugaskan seluruh kepala perangkat daerah untuk hadir langsung dalam setiap pembahasan, guna memastikan rekomendasi DPRD yang dihasilkan bersifat objektif, komprehensif, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. (*)
Editor : sin70



