NusantaraUtama

Anggota BPD tidak Boleh Berpolitik

Klik Today || Sebanyak 142 dari 165 kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada tahun 2026 telah habis masa jabatannya.

Fenomena di lapangan, jabatan anggota BPD tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat. Jabatan itu dianggap posisi strategis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) dan hajatan demokrasi lainnya.

Tidak mengherankan jika ada diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang siap mencalonkan diri jadi anggota BPD. Namun hal itu justru menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi memberikan pencerahan tentang hal itu.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya ada PNS, Tenaga Kontrak Kerja (TKK), TKK Paruh Waktu, sah-sah saja karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-Undang yang berlaku. 

Mereka diperbolehkan menjadi anggota BPD, sepanjang menempuh mekanisme yang ada seperti meminta ijin dulu pada atasannya langsung. Kemudian izin dari Perangkat Daerah, tempatnya bekerja dilanjutkan ijin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami juga sudah berkonsultasi secara tertulis dengan kepala BKPSDM KBB bahwa boleh tidaknya ASN diperkenankan untuk menjadi anggota BPD,” jelas Dudi, saat dihubungi Rabu (2/6/2026).

Sedangkan bagi mereka yang berapliasi dengan partai politik (parpol), mutlak tidak diperbolehkan. Karena BPD itu, merupakan wakil masyarakat yang diwujudkan dengan keterwakilan kewilayahan dan keterwakilan perempuan.

“Jadi bukan wakil parpol. Tapi BPD itu wakil rakyat,” tegasnya.

Untuk menghindari kecolongan anggota parpol masuk dalam kepengurusan BPD, Dudi meminta agar panitia pemilihan BPD harus lebih selektif lagi.

Pihaknya, jauh-jauh hari sebenarnya sudah mensosialisasikan masalah tersebut kepada masyarakat, melalui para camat dan kepala desa.

Termasuk berkoordinasi dengan TNI/ Polri bahwa anggotanya juga tidak boleh menjadi anggota BPD. 

“Hasil konsultasi dengan Kapolres dan Dandim 0609 bahwa TNI dan Polri, itu tidak diperkenankan (menjadi anggota BPD), kecuali mengundurkan diri dari keanggotaannya,” paparnya.

Menyikapi tudingan jika pemilihan BPD, bertepatan dengan kepentingan Pilkades, Dudi meluruskan informasi tersebut. 

Menurutnya BPD dan Kades, dalam kontek yang berbeda. Namun keduanya sama, merupakan lembaga pemerintahan desa sehingga pemilihan BPD, tidak berkaitan erat dengan persiapan Pilkades. 

“Pemilihan BPD saat ini,  murni karena berakhir masa jabatannya. Pelaksanaannya juga, tergantung pemerintah desa. Berbeda dengan Pilkades yang pelaksanaannya digelar secara serentak, ” jelasnya.***

Editor: Batama Ardiansyah