Polri Sudah Tangani 1.988 Kasus Judi Online

Klik Today || Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. Dikomandoi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri mencatat telah menangani ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April.
Ribuan tersangka pun berhasil ditangkap.
“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, pada 2023, lanjut Trunoyudo, Polri mencatat setidaknya ada 1.196 kasus yang ditangani. Adapun jumlah tersangka yang diamankan 1.967 pelaku.
“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ujarnya, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (21/6/2024).
Trunoyudo menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.
“Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi,” tuturnya.
“Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” imbuhnya seraya menambahkan pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.***
Editor: Batama Ardiansyah