NasionalUtama

Nekat Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Begini Nasib Oknum Pejabat Kemenhub

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah"

Video unggahan dari seorang youtuber asal Korea viral lantaran seorang oknum pejabat Kemenhub mengajak youtuber itu ke hotel. (Foto : tangkapan layar)

Klik Today || Viral, beredar sebuah video seorang Youtuber asal Korea mengunggah video yang berisi ajakan ke hotel dari seorang laki-laki Indonesia saat liburan di Manado.

Video bertajuk ‘Menjadi Teman dengan Para Om | ke Bunaken dari Manado’ diunggah pada Minggu, 5 Mei 2024.

Youtuber asal Korea bernama Jiah dan video yang diunggahnya viral di media sosial.

Konten itu pun ramai hingga ditonton lebih dari 281 ribu kali, sementara kolom komentar sudah dibanjiri lebih dari sembilan ribu komentar per Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 06.45 WIB.

Setelah viral, profil sosok yang megajak Jiah ke hotel itu terungkap.

Pria yang mengaku bernama ‘Albert’ itu diketahui selanjutnya merupakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, Asri Damuna.

Buntutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Asri Damuna terkait kasus ini.

Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.

“Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan.

“Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut,” pungkas Adita. (*)

Editor : Reinhard. M