Nusantara

Menyoal Pencabutan Status UHC, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja

"Sistim penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan"

Rapat kerja perihal pembahasan pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

Klik Today || Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar memimpin rapat kerja perihal pembahasan pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat RSUD Sekarwangi, Rabu 8 Mei 2024.

Rapat kerja ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Ade Suryaman. UHC sendiri merupakan sistim penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan status pencabutan UHC.

Diketahui pencabutan UHC ini berdasarkan surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi.

Sekda berharap, UHC tetap aktif dan tidak dicabut statusnya, menurutnya semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC tersebut adalah kurangnya keaktifan.

Menurutnya bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa menemukan solusi terkait dengan masalah UHC, hal itu harus di selesaikan dengan bersama gotong royong dengan mendongkrak keaktifan hingga 75% untuk mempertahankan UHC. Tentu pemerintah masih menginginkan UHC tetap ada, ” tegasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan dari setiap rumah sakit negeri dan swasta serta tamu undangan lainnya. (dch)

Editor : Reinhard. M