Hukum KriminalUtama

Terkuak Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku

"Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) di wilayah Tanggerang"

Kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga mendapat hadiah timah panas.

Klik Today || Misteri jasad laki-laki paruh baya berinisial S (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban dalam sebuah minibus terkuak.

Diketahui, jasad laki-laki tersebut ditemukan saat minibus itu terpakir di satu minimarket, Cireunghas, Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) di wilayah Tanggerang, Jumat (17/11/2023)

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

“Alhamdulilah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulilah pada hari Jumat (17/11), kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua pekan, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban. (dch)

Editor : Marthin Reinhard