Kasus Pencurian Domba di Desa Pasiripis, Surade, Dua Tersangka Dibekuk Polres Sukabumi
"Mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak"

Klik Today || Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba.
“Pencurian terjadi pada 16 Agustus 2023 di Kp. Kalang Bentang RT 04 RW 01 Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi, Senin (16/10/2023).
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka yakni inisial I (54) dan E (53). Modus operandi mereka melibatkan pencarian kendaraan R4, pemotongan kalung domba, dan pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan.
Tersangka inisial E, ditangkap pada 14 Oktober 2023 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak, ” jelasnya AKBP Maruly.
“Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor domba induk, empat ekor anak domba, dan satu buah kalung kambing.” Beber Maruly.
Kepolisian mengimbau, masyarakat tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)
Editor : Marthin Reinhard