Selama Bulan Juni Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Pencurian dan Pemberatan

Klik Today || Jajaran Polres Sukabumi mengungkap lima kasus pencurian dan pemberatan selama bulan Juni 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dari lima kasus tersebut ada perkara kendaraan bermotor dan juga pencurian toko pakaian. Terjadi di lima lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiga tersangka sudah ditangkap, yakni NA, BN dan EG. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu satu kendaraan roda empat, satu roda dua dan 21 pics celana jeans, lima pics tas, lima topi dan delapan pakaian,” ujar kapolres, Rabu (1/7/2026).
Modus operandinya, kata kapolres para terduga pelaku melakukan pencurian dan pemberatan dengan menggunakan cairan kimia tertentu untuk merusak kaca mobil. Kemudian cairan kimia tersebut disemprotkan, lalu mencongkel kaca jendela tersebut menggunakan linggis.
Sedangkan sepeda motor, itu karena korban lupa mengunci kendaraannya, dan itu jadi kesempatan baik buat para terduga pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Adapun pencurian di toko pakaian dilakukan malam hari. Para terduga pelaku membobol pintu toko dan mengambil sejumlah pakaian.
“Atas tindakannya, terduga pelaku dikenakan pasal 477 UU Nomo1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477ayat 1 huruf E-F-G dan ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan kendaraan dan jangan lupa membawa kunci ganda yang fungsinya setidaknya bisa menghambat pelaku pencurian.***
Editor: Batama Ardiansyah



