DPRD Kabupaten Sukabumi Paripurna Bahas LKPJ 2025, Rekomendasi Diserahkan ke Bupati

Klik Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/4/2026) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 hingga pengambilan keputusan bersama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD menyampaikan laporan pimpinan yang memuat sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. DPRD menekankan agar rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, serta pengambilan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, sekaligus penyerahan resmi keputusan DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan LKPJ secara komprehensif, serta kepada pihak eksekutif atas sinergi selama proses evaluasi berlangsung.
Usai rapat, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD telah diserahkan kepada bupati untuk segera ditindaklanjuti. Ia menilai capaian kinerja yang sudah baik perlu dipertahankan, sementara berbagai kekurangan harus segera diperbaiki demi peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.
Terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), DPRD menyebut adanya penyesuaian mekanisme. Setiap Raperda kini harus melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Akibatnya, sejumlah agenda pembahasan Raperda akan dijadwalkan ulang menunggu rampungnya proses fasilitasi tersebut. (*)
Editor : sin70



