Polres Sukabumi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Klik Today || Unit Tipider Polres Sukabumi ungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, Rabu (8/4/2026).
Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Seorang terduga pelaku, berinisial M, berusia 52 tahun, warga Kecamatan Tegalbuleud diciduk polisi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono,mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.
Unit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud.
Hasilnya, diketahui ada seorang laki-laki yang sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen.
Setelah itu, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.
AKP Hartono menegaskan perbuatan terduga pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.***
Editor: Batama Ardiansyah



