Komisi I DPRD Sukabumi Dorong Kepatuhan Perizinan PT Indolakto Plant C3

Klik Today || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring terhadap perizinan operasional PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengawasan tersebut difokuskan pada sejumlah dokumen penting, terutama terkait pemanfaatan air tanah serta kelengkapan perizinan bangunan yang dimiliki perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya meninjau langsung berbagai dokumen perizinan yang menjadi syarat utama operasional perusahaan. Dokumen tersebut di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan terhadap perusahaan terkait kepatuhan perizinan. Kami melihat beberapa dokumen penting seperti IPAT, SLF, dan juga PBG,” ujar Iwan Ridwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
Menurutnya, masa berlaku izin IPAT perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Namun demikian, pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Memang masa izin IPAT-nya berakhir pada Februari 2026. Namun mereka sudah memproses perpanjangannya dan saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi. Dari informasi yang kami terima, izin tersebut segera diterbitkan oleh ESDM Provinsi,” jelasnya.
Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Ia menilai pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang patuh terhadap aturan perizinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa monitoring tersebut bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha PT Indolakto berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta asas perizinan yang berlaku.
“Kunjungan ini untuk memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” kata Dede.
Ia menjelaskan, salah satu perizinan yang menjadi perhatian utama adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang prosesnya saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan sekarang posisinya berada di provinsi karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah bisa terbit,” ujarnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut perusahaan sebenarnya telah memiliki izin tersebut. Namun saat ini PT Indolakto sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.
“PBG-nya sudah ada. Sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF karena masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bahwa seluruh bangunan di kawasan Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari rencana perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut saat ini sedang melalui tahapan penataan ruang.
“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang bersama forum penataan ruang. Harapannya nanti ada tambahan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi PBG,” ungkapnya.
Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua aspek tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap usaha harus memenuhi aspek tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan saat ini semakin mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Dengan sistem OSS RBA, seluruh proses berbasis digital dan memiliki batas waktu yang jelas. Misalnya untuk PBG, maksimal dua hari sudah harus ditandatangani,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, apabila pejabat berwenang tidak memberikan persetujuan dalam batas waktu yang telah ditentukan, sistem dapat secara otomatis menyetujui permohonan tersebut. Hal tersebut sekaligus menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat yang bersangkutan.
Karena itu, DPMPTSP mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dipenuhi sebelum proses izin dilakukan.
“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya sudah dibayarkan. Jika belum dibayar tentu belum bisa diproses,” pungkasnya. (*)
Editor : sin70



