Hukum KriminalUtama

Update Kasus Dugaan Korupsi Jalan Nani, Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH (Foto: Istimewa)

Klik Today || Direskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka RA berikut barang bukti (Tahap II) ke Kajati Gorontalo, Rabu (24/12/2025).

Tersangka RA tersandung kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan Nani Wartabone.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH mengatakan, kemarin Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar jam 09.00 Wita penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA sudah lengkap ( P. 21 ).

“Hari ini Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar jam 10.00 Wita penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ujarnya.

Editor: Batama Ardiansyah