NasionalUtama

Waspada Penyalahgunaan NIK untuk Pencalonan Kepala Daerah, Polisi Usut Tuntas Kasusnya

"Dugaan pencatutan data pribadi tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU"

Klik Today || Penyalahgunaan identitas untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu seringkali terjadi dalam gelaran Pilkada.

Kasus tersebut seiring dengan maraknya kasus identitas warga Jakarta yang diduga dicatut secara sembarangan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana di Pilgub Jakarta 2024.

Terkait hal tersebut, Polisi melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.

Baca Juga : Peran Kontrol Sosial Media di Alam Demokrasi Indonesia Diapresiasi Ketua DPR RI

Laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2024.

“Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca Juga : Video : Peninjauan Rehab Ruang Kelas dan Lab IPA, SMPN 1 Kadudampit, Kabupaten Sukabumi

Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Diketahui, dugaan pencatutan data pribadi tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU wilayah DKI Jakarta. (*)

Editor : Reinhard. M