Nusantara

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Paripurna, Raperda tentang RPJPD Disampaikan ke Gubernur

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Klik Today || DPRD Kabupaten Sukabumi gelar paripurna dengan agenda pengambilan keputusan raperda pembinaan Ideologi dan wawasan kebangsaan. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

Agenda lain adalah pengambilan keputusan raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Juga pengambilan keputusan hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Memasuki agenda pertama yaitu Penyampaian Laporan Pansus II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, disampaikan Badru Dudu M.

Acara selanjutnya Penyampaian Laporan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. disampaikan Muslihin.

Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.275-BPKAD/2024 tanggal 19 Juli 2024, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 25 Juli 2024, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna DPRD disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, disampaikan Yudi Suryadikrama. Acara selanjutnya yaitu penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina.

Untuk acara selanjutnya yaitu, Berita Acara Kesepakatan, dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD. Yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Rapat ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati.

“Kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi”. (*)

Editor : Reinhard. M