NusantaraUtama

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi : Paripurna Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan Pimpinan

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutaeali.

Klik Today || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rapat Peripurna ke 1 tahun sidang 2024.

Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, paripurna digelar sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Agenda rapat paripurna hari ini, lanjutnya, penyampaian laporan fraksi-fraksi mengenai hasil reses ke-1 tahun 2024, penyampaian nota pengantar/penjelasan tiga raperda prakarsa.

Lalu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian juga, kata Budi, ada agenda penyampaian laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi, diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan Usep Wawan, SPd, MM.Pd.

Fraksi Partai Golkar, disampaikan Hj Imas Karlinah, SH, Fraksi PKS, disampaikan Amran Munawar Lutphi, S.Kom, Fraksi PDI-P, disampaikan Paoji Nurjaman, SE, Fraksi PAN disampaikan Edi Sudrajat, SE, Fraksi PKB disampaikan  Dadan Hasanudin, SAg, Fraksi Partai Demokrat disampaikan Wawan Juansyah, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.

Dilanjutkan penyampaian Nota Penjelasan Raperda atas 3 Raperda Prakarsa DPRD yang disampaikan anggota Bapemperda DPRD H Nasrudin Sumitra Pura, SPd.

Kemudian penyampaian laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan yang disampaikan Ketua Komisi III Anjak Priatama Sukma, SSos, MSi.

Lalu, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang ditandatangi oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini, serta kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Perangkat Daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD, semoga segala tugas yang kita laksanakan semuanya menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT, Aamin Yaa Robal’alamin,” tutur Budi.

Acara terakhir yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang disampaikan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, MM. (dch)

Editor : Marthin Reinhard