Klik Today || Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-1 (Satu). pada Tahun Sidang 2024, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan, Jumat 22 Maret 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Sukabumi.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu,” ujar Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali.
Selanjutnya Budi mengatakan paripurna kali ini mengusung agenda antara lain Pertama, Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Raperda Prakarsa DPRD.
Yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kedua, Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., M.Si, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh nang Janur, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Nandar, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Acara terakhir yaitu, penyampaian Pendapat Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD dan 1 (satu) Raperda Prakarsa Bupati, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 5 Januari 2024, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, ditugaskan kepada Komisi-komisi sesuai dengan pembidangan tugas Komisi yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, ditugaskan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, ditugaskan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut, Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik- baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2024,” ungkapnya.
“Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD,” pungkasnya. (dch)
Editor : M. Reinhard