Usai Upacara HUT ke 165 Sidoarjo, 20 Menit Kemudian Rumdin Bupati Gus Muhdlor Digeledah KPK

Klik Today || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi pajak yang menyeret Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi, antara lain Pendopo Delta Wibawa atau rumah dinas (rumdin) Bupati Sidoarjo, kantor BPPD, dan rumah pihak terkait lainnya.
Saat penggeledahan rumdin Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, KPK tidak bisa mendapatinya alias tidak berada di lokasi.
Penggeledahan itu dilakukan KPK usai Gus Muhdlor menjadi inspektur upacara HUT ke 165 Sidoarjo.
Upacara rampung pada pukul 08.40 WIB, sedangkan KPK menggeledah rumdin Bupati Gus Muhdlor pada 09.00 WIB.
Di rumdin Bupati hanya tampak sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK serta para petugas Kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di lokasi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. Uang miliaran ini diduga masuk ke kantong Kepala BPPD Sidoarjo hingga Bupati Sidoarjo.
Kasus pemotongan insentif ASN itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, pada Kamis (25/11/2023). Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. (*)
Editor : Marthin Reinhard