NasionalUtama

Usai Diberhentikan Sementara, KPK Putus Seluruh Akses Firli Bahuri

"Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua KPK etelah statusnya resmi menjadi tersangka"

Kini, Firli Bahuri sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Klik Today || Imbas penetapan status tersangka dan pencopotan dari jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memutus seluruh akses Firli Bahuri.

Firli Bahuri diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua KPK etelah statusnya resmi menjadi tersangka.

Posisinya digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Senin  (27/11/2023).

Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. (*)

Editor : Marthin Reinhard