Hukum KriminalUtama

Terduga Pembakar Rumah Wartawan Diringkus, Polisi Berkolaborasi dengan Media hingga Dewan Pers Lakukan Penyidikan

"Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan Polda Sumut secara scientific crime investigation"

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific.

Klik Today || Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan itu Mabes Polri memastikan pendalaman kasus itu tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.

“Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga : Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific.

Baca Juga : Bupati Sukabumi: WTP Harus Jadi Motivasi

Dia juga menyebut, pada kegiatan penyidikan, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.

“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan konferensi pres m hari ini bekerja sama dari semua stakeholder,” pungkasnya. (*)

Editor : Reinhard. M