Hukum Kriminal

Terbongkar, Ribuan Bungkus Rokok Tak Bercukai Diamankan Polisi di Pandeglang, Banten

Ilustrasi, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengamankan sebanyak 16 ribu bungkus rokok tak bercukai alias ilegal.

Klik Today || Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil membongkar peredaran sebanyak 16 ribu bungkus rokok tak bercukai alias ilegal dari empat titik di Pandeglang, Banten.

“Polres Pandeglang baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak 16 ribu bungkus. Adapun rokok ini kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan.

AKP Shilton mengatakan, polisi juga mengamankan empat orang dan akan terus melakukan pencarian lalu empat orang yang diamankan tersebut masih diperiksa secara intensif.

“Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan, dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya, Rabu (16/8/2023).

Shilton mengatakan, rokok yang tidak memiliki cukai tersebut didapat dari luar daerah Banten. Kemungkinan rokok tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Pandeglang.

“Barang ini informasinya dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang menambahkan, nantinya polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengembangan kasus ini.

“Untuk barang bukti ini rencana ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena kaitan dengan cukai, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM terkait untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelasnya. (red/hms)