Tegas, Pertamina Ancam Pidanakan Pengoplos LPG

Klik Today || Pertamina tegas, ancam putuskan perjanjian kerja sama dan ajukan proses hukum bagi distributor LPG yang melakukan mengoplosan.
Masyarakat diminta segera laporkan jika menemukan praktik pengoplosan LPG.
Demikian kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Jumat lalu.
“Jika ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, kami akan serahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Juga akan kami sanksi dari teguran hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” kata Eko, Jumat (22/3/2024).
Menurut Eko, tindakan pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana, selain karena telah merugikan masyarakat dan negara juga bisa berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya.
“Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 kilo subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 kilo dan 12 kilo non subsidi.
Empat terduga pelaku diciduk, berperan sebagai pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos. Dua orang lagi sebagai orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg.***
Editor: Batama Ardiansyah