Tanggapi Narasi di Medsos “Mencuri di Tanah Sendiri”, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Sebut tak Berkaitan dengan Kepemilikan Tanah

Klik Today || Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati menanggapi maraknya narasi “mencuri di tanah sendiri”, di medsos.
Dikatakannya narasi tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan dengan aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan.
“Kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025)..
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” imbuhnya.
Nunung juga mengatakan, aktivitas penambangan liar juga sering dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” kata Nunung.
Nunung menegaskan, landasan hukum mengenai kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sedangkan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” tutur Nunung.
DLH Sukabumi, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal. Selain melalui penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” kata Nunung.
Kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin, DLH Sukabumi mengimbau agar segera menghentikan aktivitasnya. Penambangan ilegal, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan merusak masa depan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat menyadari bahwa keuntungan jangka pendek dari penambangan ilegal tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Editor: Batama Ardiansyah



