Hukum KriminalUtama

Sindikat Penipuan Sertifikat Tanah Dibongkar Polres Sukabumi

"Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai"

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers terkait sindikat penipuan sertifikat tanah.

Klik Today || Polres Sukabumi melalui Polsek Cicurug berhasil membongkar sindikat penipuan sertifikat tanah.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede pada Selasa, (14/11/2023) di Mako Polsek Cicurug.

Konferensi pers ini mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah merugikan Burhanudin sebesar Rp70.011.000.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Sukabumi, didampingi Kapolsek Cicirug, Kompol Mangapul Simangunsong, dan Kasi Propam Polres Sukabumi, Iptu Subarjo.

“Pada hari ini, kami membawa ke publik sebuah kasus serius terkait penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023, ” ungkap Kapolres Sukabumi di Mapolsek Cicurug (14/11/2023).

Menurut laporan yang disampaikan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku diidentifikasi Ody Wahyudin, memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp70.011.000 milik Burhanudin.

“Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp60.011.000 melalui M Banking. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya, ” tambah Kapolres.

Dalam operasi penangkapan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga, dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan, ” pungkasnya. (*)

Editor : Marthin Reinhard