EkonomiUtama

Simak, Tata Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Momentum Idulfitri 1445 H

"Bank Indonesia (BI) menggelar program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI)"

Bank Indonesia menetapkan jumlah penukaran uang Rupiah untuk Lebaran 2024 maksimal Rp 4 juta.

Klik Today || Saat momentum Hari Raya Idulfitri setiap tahun, tradisi yang satu ini selalu menjadi ciri khas masyarakat di Indonesia dalam merayakan hari kemenangan.

Tradisi itu bahkan bisa jadi hanya bisa ditemui di Indonesia dan terjadi disaat perayaan Idulfitri.

Bagi masyarakat Indonesia, merayakan hari raya Idulfitri dinilai belum lengkap tanpa menukarkan uang baru yang nantinya bakal dibagikan ke para keluarga di kampung.

Terkait hal itu Bank Indonesia (BI) menggelar program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI).

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk momentum Lebaran 2024.

Seperti dikutip dari unggahan Instagram @bank_indonesia, BI menetapkan jumlah penukaran uang Rupiah untuk Lebaran 2024 maksimal Rp 4 juta.

Berikut ketentuan penukaran uang baru di BI untuk momentum Lebaran 2024.

1. Paket Penukaran Uang Rupiah

Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta

2. Mekanisme Penukaran

Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/

Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Berikut informasi lengkap tata cara penukaran uang baru di BI Lebaran 2024:

1. Pemesanan oleh Masyarakat:

– Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP

– NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran

– Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan

– Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.

2. Penukaran oleh Masyarakat:

– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

– Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code

– Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan. (*)

Editor : M. Reinhard