Utama

Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu, Edward: MK tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran

Edward Edward Omar Sharief Hiariej (Foto: MK)

Klik Today || Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 bukan menjadi kewenangan MK.

Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas.

Jadi, Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya.

Demikian dikatakan Edward Omar Sharief Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konsitusi (MK), di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan, masalah keabsahan pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi oleh KPU. Itu artinya ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam, sehingga dalil Pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Gibran sudah tidak dapat dipersoalkan lagi.

Selain itu, Eddy juga menyinggung dalil Paslon 03 yang meminta beban pembuktian diwajibkan juga kepada Termohon atau KPU maupun Pihak Terkait.

Paslon 03 akan membuktikan dalilnya atas adanya nepotisme, tetapi kemudian beban pembuktian berpindah kepada Termohon atau Pihak Terkait untuk membuktikan tidak adanya nepotisme.

Namun, kata Edward, hal ini bertentangan dengan prinsip fundamental dalam pembuktian, karena beban pembuktian ada pada orang yang menggugat bukan yang tergugat, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan bukan yang menyangkal, dan jika tergugat tidak mengakui gugatan maka penggugat harus membuktikan.

“Dengan demikian, dalil yang berkaitan dengan beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian,” tutur Edward, seperti dikutip dari situs resmi MK, Kamis (4/4/2024).***

Editor: Batama Ardiansyah