Semangat Pendidikan Berpihak pada Murid Digelorakan Guru Penggerak Kabupaten Sukabumi
“Program GP tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah”

Klik Today || Pendidikan Guru Penggerak (GP) adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Guru Penggerak adalah program pendidikan guru selama 6 bulan yang bertujuan mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar.
Juga menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpihak pada murid.
Guru Penggerak juga bertugas menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya.
Serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi para Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak (CGP) di SMPN 1 Sukaraja, Jumat (15/9/2023)
Selama proses pendidikan, CGP didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.
Pada saat mengikuti pendidikan, CGP tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.
Sertifikat Guru Penggerak juga bisa dijadikan sebagai syarat pengangkatan Kepala Sekolah.
“Menjadi GP didasari pada motivasi tergerak, bergerak dan menggerakkan. Jadi jangan sampai dengan adanya program ini masyarakat melihat GP hanya sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah,” beber Ai Elin Marlina, Wakasek Bidang Kesiswaan SMPN 1 Sukaraja pada kliktoday.id.
Elin, begitu akrab dipanggil mengatakan, saat ini dirinya masih menjadi CGP angkatan 8.
Program GP ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur Guru Penggerak.
Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat Guru Penggerak.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. “Dengan mengikuti program GP, meski sudah emak-emak para guru harus tetap bergaul dengan perkembangan teknologi dan berani mengikuti perubahan,” papar Lina Purnama, Kepala SMPN 3 Palabuhanratu, Guru Penggerak angkatan ketiga. (red)