Rice Cooker Gratis Segera Dibagikan Pemerintah, Simak Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan
"Program bagi-bagi rice cooker gratis ini bisa mulai berjalan pada 2023, seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga"

Klik Today || Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa penanak nasi alias rice cooker .
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, rencana pembagian rice cooker di kalangan masyarakat, satu diantaranya bertujuan untuk menggenjot pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor diantaranya sektor rumah tangga.
Hal ini menyusul penggunaan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri maupun sektor transportasi.
“Di industri, di transportasi, di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik,” ujar Dadan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/10/2023).
Dadan pun menargetkan program bagi-bagi rice cooker gratis ini bisa mulai berjalan pada 2023 ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, penerima bantuan alat masak listrik (AML) ini wajib melakukan tiga hal.
Penerima AML tersebut mendapatkan kewajiban diantaranya, memelihara dan merawat alat masak listrik; tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang berikan.
Selanjutnya, golongan masyarakat mana saja yang bakal mendapatkan bantuan tersebut ?
Penerima bantuan AML tersebut diantaranya pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki alat masak listrik (AML).
Secara terperinci lagi, mereka yang mendapatkan AML merupakan rumah tangga pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Bagi para calon penerima bantuan itu, mereka bakal diusulkan sesuai dengan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat setingkat.
Berdasarkan bunyi pasal 12, Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML.
Adapun sebagaimana disampaikan dalam pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tersebut, AML yang akan dibagikan, yakni AML yang memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter.
Rice cooker tersebut dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas. (*)
Editor : Marthin Reinhard