Nusantara

Resmi, Jabatan Kuwu di Cirebon Nambah Dua Tahun, Bupati Sudah Terbitkan SK-nya

Foto: Istimewa

Klik Today || Ada 406 Surat Keputusan (SK) penambahan masa kerja kuwu yang diterbitkan dan sudah diserahkan Bupati Cirebon H Imron kepada para kuwu.

SK tersebut bernomor: 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon,

Penyerahan SK berlangsung di Ballroom Apita Hotel, Jumat 10 Mei 2024.

Terbitnya SK bupati tersebut, menguatkan bahwa sudah resmi jabatan kuwu bertambah dua tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2024, tentang Desa.

Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, penerbitan SK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati juga mengatakan yang diberikan SK bupati ada 406 kuwu, sebab yang enam kuwu dijabat oleh penjabat kuwu.

“Saya minta kepada para kuwu fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengamanatkan penambahan masa kerja ini dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Saya titip layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru. Melainkan, sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.*** (Arief)

Editor: Batama Ardiansyah