Hukum Kriminal

Remisi HUT ke 78 RI, Sebanyak 886 Napi dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi

Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Irfan (depan kanan) mengatakan, narapidana yang bebas di HUT ke 78 RI kebanyakan pidana umum.

Klik Today || Sebanyak 886 Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mendapatkan remisi.

Pemberian remisi tersebut, ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) terhadap narapidana dan anak binaan usai pelaksanaan upacara HUT ke – 78 RI.

Hal itu sekaligus penyerahan kadeudeuh dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap narapidana yang langsung bebas, Kamis, (17/8/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 886 narapidana dan anak binaan  di Lapas Kelas IIB Warungkara yang mendapatkan remisi.

Sebanyak  124 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 249  orang remisi 2 bulan, 268 orang remisi 3 bulan,  140 orang remisi 4 bulan, 88 remisi 5 bulan, dan 17 orang remisi 6 bulan. Atas remisi tersebut, sebanyak delapan orang langsung bebas.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Irfan mengatakan, narapidana yang bebas hari ini kebanyakan pidana umum. ” Yang bebas kebanyakan pidana umum,” pungkasnya. (red/hms)