
Foto: Istimewa
Klik Today || Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, posko tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Para pekerja bisa melaporkan masalah THR tersebut ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.
Posko dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.
Atau bisa dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id.
Editor: Batama Ardiansyah



