Praktik Perdagangan BPKB dan STNK Secara Online Dibongkar Polisi Usai Tangkap Sindikat

Klik Today || Praktik perdagangan BPKB dan STNK secara online di media sosial dibongkar polisi.
Pendalaman kasus ini dilakukan pihak Kepolisian usai sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk.
Dokumen negara berupa BPKB dan STNK tersebut, seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Seharusnya dokumen itu tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.
Ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat tersebut.
“Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan BPKB dan STNK secara online,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers usai membekuk dua pelaku pencurian bermotor.
Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan,” jelasnya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres pun mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada Samsat terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat,” pungkasnya. (red/hms)