Hukum KriminalUtama

Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Melalui Live Streaming, Tiga Orang Diamankan

"Modus operandi para tersangka, secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55"

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000.

Klik Today || Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis, 1 Februari 2024, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Kamis (01/02/2024).

“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T. (31 tahun), AM (24), dan GM (23). Mereka Tinggal di Kp. Cibodas RT 02 RW 03 Ds. Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot, ” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony.

“Modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000, ” jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka. Uang tunai sebesar Rp300.000 dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama, ” beber Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan.

Kapolres Tony Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi. (adi/nyo)

Editor : Marthin Reinhard