Polres Sukabumi Sosialisasikan Permen tentang Pemberdayaan Ikan Lobster

Klik Today || Kolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) No7 tahun 2024 tentang Pemberdayaan Suber Daya Perikanan, Kamis (6/6/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, dengan adanya Permen KP No7 Tahun 2024, kita berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong percepatan alih teknologi budidaya.
Sosialisasi ini digelar bekerjsama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Jenis ikan yang saat ini dikelelola dan dilestarikan adalah benih bening lobster (BBL).
“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi serta devisa negara,” tutur kapolres.
“Jika ada nelayan yang membutuhkan bantuan kami, Kami akan membantu karena itu bagi kesejahteraan keamanan merupakan tugas kami.” imbuhnya.***
Editor: Batama Ardiansyah