Hukum KriminalUtama

Polres Sukabumi Amankan Terduga Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

"Kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi"

Tersangka inisial R, diamankan warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng.

Klik Today || Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Kami telah menerima laporan dan segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini, ” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

“Pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap ZA (15) di rumah korban,” beber AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.

“Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Desa Cicareuh, ” ungkap Ali.

“Tersangka, R, diamankan warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng, ” jelasnya.

“Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban, ” jelas AKBP Maruly.

Beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti.

“Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil,” pungkas AKBP Maruly Pardede. (*)

Editor : Marthin Reinhard