Hukum KriminalUtama

Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi dengan Tersangka Firli Bahuri

"Semua saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas perkara dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta"

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini terkait pemenuhan P19 JPU, yang dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru.

Klik Today || Polisi menyatakan adanya sejumlah saksi baru dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada berkas perkara tersangka Firli Bahuri (FB).

Berkas perkara kasus penerimaan gratifikasi tersebut kini masih dalam proses dilengkapi oleh tim penyidik.

“Saat ini terkait pemenuhan P19 JPU, yang dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik juga memeriksa kembali sejumlah saksi yang sudah sempat dimintai keterangan.

“Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik,” jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur menerangkan, semua saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas perkara dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pemeriksaan hari ini pun dilakukan kepada delapan orang yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.

Lebih lanjut Direktur menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada SYL dan dua tersangka kasus gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI). Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” pungkas Direktur. (*)

Editor : Marthin Reinhard