Polemik Pembebasan Lahan di Kabupaten Pacitan, Rakyat Tidak Boleh Dirugikan
"Membagun itu harus menyejahterakan rakyat bukan menyengsarakan rakyat"

Klik Today || Pembangunan jalan Dadapan, Watukarung Dersono yang menjadi polemik terkait dengan pembebasan lahan tidak luput dari pengamatan anggota DPR RI Nur Suhud dari PDI Perjuangan.
Menurut Nur Suhud dalam melakukan pembangunan rakyat tidak boleh dirugikan akan tetapi rakyat harus diuntungkan.
Membagun itu harus menyejahterakan rakyat bukan menyengsarakan rakyat, maka dari itu dalam menjalankan pemerintahaan pemimpin harus membahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mas Nur, begitu akrab dipanggil mengatakan, bahwa dalam hal pengunaan tanah rakyat untuk kepentingan umum harus melihat Undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menurut UU No 2 tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 36 dijelaskan bahwa pemberian ganti kerugian dapat berupa : a. uang, b. Tanah penganti, c. pemukiman kembali, d. Kepemilikan saham atau e. Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Jadi sangat tidak dibenarkan oleh konstitusi kalau rakyat hanya ditipu oleh pejabat hanya disuruh membuat pernyataan, tandas nur suhud sambil mengelus ngelus rokoknya.
Sementara itu John Vera Rampubolon yang saat ini menjadi Caleg Dapil 1 Pacitan merasa heran di jaman yang serba transparan rakyat dirayu untuk melepaskan haknya padahal sudah ada aturan perundang undangan dan instruksi no 3 tahun 2023.
Mas John berujar, alangkah baiknya kalau pemerintah daerah segera menganggarkan belanja untuk pembebasan lahan masyarakat terdampak pada tahun anggaran 2024.
“Anggaran APBD Pacitan itu untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan itu juga untuk rakyat, maka saya akan selalu memantau dan ikut aktip memperjuangkan kepentingan rakyat secara kontitusional, ” ujar Mas John. (hsr)
Editor : Marthin Reinhard