
Klik Today || Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengimbau semua perusahaan swasta di 27 kabupaten kota menerapkan Work From Home (WFH) sehari dalam seminggu, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah l (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 pada Rabu (1/4/2026).
Dalam surat tersebut pemerintah meminta perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan WFH.
“Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu atau jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Firman memastikan, aturan WFH untuk perusahaan swasta ini diterapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Seperti rumah sakit dikatakan dia tidak bisa melakukan WFH sepenuhnya karena dokter harus tetap praktik.
“Dalam artian ada beberapa perusahaan yang memang yang enggak bisa WFH gitu kan. Kayak misalnya rumah sakit kan tentunya kayak perawat dokter enggak mungkin. Atau manufaktur juga, kayak di pabrik-pabrik yang si pekerjanya megang mesin. Jadi tidak mungkin WFH,” jelasnya.
Pemprov Jabar pun sudah menyebarkan SE tersebut kepada para pelaku industri melalui asosiasi. Sehingga, para perusahaan swasta harus mulai menerapkan imbauan tersebut.
“Sudah melalui stakeholder kita mulai dari asosiasi kayak APINDO, Kadin, terus di forum HRD pun kita sudah sebarluaskan, terus Serikat Pekerja pun kita sudah sebarkan,” kata Firman.
“Terus melalui lembaga hubungan khusus kayak Bipartit di Dewan Pengupahan pun sudah diinformasikan termasuk ke dinas tenaga kerja kabupaten kota di Jawa Barat kita sudah sebarkan,” ujarnya.
Kendati begitu, kata Firman, Surat Edaran dari pemerintah ini merupakan imbauan sifatnya tidak mengikat atau diwajibkan. Namun, perusahaan diharapkan bisa mengikuti anjuran dari pemerintah untuk melaksanakan WFH sebagai bentuk penghematan energi.
“Tentunya tadi seperti prinsipnya bahwa surat edaran ini sifatnya imbauan. Dalam artian ini kesadaran publik untuk bersama-sama bisa melakukan ya penghematan energi,” ujar Firman.
Dalam Surat Edaran, kata dia memang sudah tertulis sektor mana saja yang bisa menerapkan WFH satu hari ini. Selain profesi dokter di rumah sakit ada juga energi dan juga retail.
“Di SE kan ada sektor-sektor yang dikecualikan lah untuk melakukan WFH kayak ada sektor retail perdagangan pun ini dikecualikan, terus sektor energi, retail kafe. Itu ya hal yang mungkin yang tidak mungkin di WFH ya mungkin ya tidak bisalah di WFH,” tuturnya.
Disnakertrans Jabar menegaskan, para perusahaan swasta diharapkan bisa memiliki kesadaran untuk mengikuti anjuran pemerintah, meskipun ini merupakan kebijakan yang sifatnya tidak mengikat atau wajib dilakukan.
Editor: Batama Ardiansyah



