Hukum Kriminal

Perbuatan Asusila Seorang Kakek terhadap Cucunya, Polres Sukabumi Amankan Pelaku

"Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah villa di daerah Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug"

Kapolres AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan petugas Polsek Cicurug dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Klik Today || Perbuatan Asusila yang dilakukan seseorang yang seharusnya menjadi pelindung terhadap korbannya, terjadi lagi di Sukabumi Jawa Barat.

Polsek Cicurug, mengamankan inisial J (70) seorang kakek yang diduga mencabuli cucunya sendiri, anak perempuan berusia 6 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah villa di daerah Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug.

“Pelaku yang juga sebagai penjaga villa mengajak main cucunya ke villa sepulangnya dari sekolah,” ungkap Mangapul, Sabtu (30/12/2023).

“Pada saat berada di villa, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” sambungnya.

Masih kata Kompol Mangapul, saat ini pelaku sudah diamankan petugas Polsek Cicurug dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi, beserta barang bukti diantaranya kaos panjang, celana kulot dan celana dalam.

“Kepada inisial J akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” tegas Mangapul. (*)

Editor : Marthin Reinhard