Nusantara

Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi, Rangkaian HJKS ke 153 dan Harhubnas ke 52

Pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

Sanksi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

Klik Today || Memperingati Hari Jadi ke 153 Kabupaten Sukabumi (HJKS) dan Hari Perhubungan Nasional ke-52, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menggelar pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/09/2023).

Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka HJKS ke 153 dan Hari Perhubungan Nasional tahun 2023.

Kegiatan akan dilaksanakan terhitung dari 1-30 September 2023.

Pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

Sementara itu Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi Kustenti menyampaikan, sanksi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda per bulannya hilang. Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store,meski sudah non tunai kendaraan wajib uji ,” ungkapnya.

“Para pemilik kendaraan tetap harua datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan” pungkasnya. (red)