NasionalUtama

PDIP Sambuat Baik Putusan MK

Pilkada Akan Diikuti Banyak Calon

Politisi PDIP Deddy Sitorus

KLIK TODAY II Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024  tentang gugatan terhadap UU Pilkada. Lewat keputusannya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya putusan ini, maka dalam pilkada yang akan digelar November mendatang, dipastikan akan diramaikan dengan banyaknya calon. Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

Bahkan, MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

Meski demikian, MK juga menetapkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” ujar Deddy.

Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.

Dengan putusan MK ini, sambung Deddy, maka politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” pungkas Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.***

Editor: Reri