NasionalUtama

Ormas Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Polisi Tak Kompromi dan Bakal Tindak Tegas

"Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110"

Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Klik Today || Seakan sudah menjadi sebuah fenomena tahunan yang terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha.

Menyikapi fenomena itu, Polisi bakal tidak berkompromi dan siap melakukan tindakan tegas ke para oknum Ormas yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor.

“Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,” ungkap Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, tidak dibenarkan ormas yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas. Termasuk apabila meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tuturnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, lanjut Ade, pihaknya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Lebaran.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” terangnya. (*)

Editor : Reinhard. M